Ikat CPNS Baru, Pemda Berlakukan Kontrak Lima Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Seleksi CPNS 2013 yang meloloskan banyak putra di luar mendorong kepala daerah (Kada) mengambil langkah antisipasi. Kepada seluruh CPNS terutama yang bukan putra asli daerah, diwajibkan teken kontrak lima tahun. Selama lima tahun itu, CPNS tidak boleh pindah atau dimutasi.
Seperti yang terjadi di Kab Mandailing Natal. Kabupaten ini memberlakukan kontrak lima tahun bagi CPNS baik putra asli daerah maupun bukan.
"Di Kab Mandailing pelamar umum yang lolos CPNS 2013 sebanyak 100 orang. 60 orang di sektor pendidikan dan 40 bidang kesehatan. 54 diantaranya ditempatkan di wilayah terpencil," kata Kepala BKD Mandailing Natal Syahdan Lubis kepada media ini, Jumat (18/7).
Di Mandailing banyak daerah terpencil seperti Sulangaling, Sanibaru, Desa Goting, dan lain-lain yang hanya dilayani satu-dua guru saja. Begitu juga tenaga kesehatannya. Itu sebabnya separoh lebih CPNS yang lolos ditempatkan di wilayah-wilayah terpencil.
"Kalau mereka menolak, otomatis mereka tidak di-CPNS-kan. Sebab perjanjian saat menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di mana saja dan mereka kita ikat lima tahun," tegasnya.
Terhadap kebijakan ini, Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, sah-sah saja. Berapa kebutuhan pegawai dan akan ditempatkan di mana saja menjadi kewenangan daerah.
"Memang harus tegas kepala daerahnya. Kalau tidak, berapapun formasi ditambah tetap tidak akan cukup karena CPNS-nya menolak mengabdi di wilayah terpencil," tandasnya. (esy/jpnn)