Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Iklan Hanura, Golkar, NasDem Langgar Aturan

Jumat, 21 Maret 2014 – 19:28 WIB
Iklan Hanura, Golkar, NasDem Langgar Aturan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut tiga partai politik terbukti melanggar aturan kampanye di media televisi, karena memasang iklan melebihi batas spot yang ditetapkan. Ketiga tersebut masing-masing Partai Hanura, Golkar, dan Partai NasDem.

Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap parpol diberi kesempatan memasang iklan sebanyak 10 spot di media televisi dengan durasi selama 30 detik.

“Hasil kajian Bawaslu menemukan tiga parpol melebihi spot di tiga lembaga penyiaran. Partai Hanura di Global TV, sebanyak 15 spot. Kemudian Golkar di ANTV dan Indosiar, 15 spot dan partai NasDem di Metro TV sebanyak 12 spot,” ujarnya di gedung Bawaslu, Jumat (21/3) petang.

Bawaslu, kata Nasrullah, dalam waktu dekat akan mengundang perwakilan dari ketiga parpol untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini diperlukan sebelum Bawaslu menerbitkan rekomendasi guna diteruskan ke KPU.

“Jika terbukti, Bawaslu akan rekomendasikan kepada KPU, agar diberi teguran atau sanksi administrasi terhadap ketiga parpol yang dimaksud. Temuan ini bagi Bawaslu tidak memenuhi unsur pidana, tapi lebih memberi penguatan aspek administrasi,” katanya.

Sayangnya saat ditanya kapan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan, Nelson belum dapat menjelaskan. Namun kemungkinan selama masa kampanye berlangsung dari 16-20 Maret.

“Yang dilakukan Bawaslu tentu berhubungan bukan pada lembaga penyiaran, tapi dengan parpol selaku peserta pemilu. Mungkin perwakilan ketiga parpol dimaksud akan kita panggil pada Senin (24/3) atau Selasa (25/3),” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut tiga partai politik terbukti melanggar aturan kampanye di media televisi, karena memasang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA