Ikut Demo RKUHP, Andovi da Lopez Pertanyakan 2 Pasal Ini
jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Andovi da Lopez rupanya ikut dalam unjuk rasa bersama barisan mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, pada Selasa (25/9) lalu.
Pria lulusan fakultas hukum Universitas Indonesia itu turun ke jalan karena ingin menyuarakan pendapatnya soal pasal 353 dan 354 Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasal 353 menyebutkan "setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".
Sementara, Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.
“Menurut gue, kebebasan pers sangat penting untuk menjaga demokrasi,” kata Andovi da Lopez di Jakarta.
“Gue ngerti maksud pasal itu. Niatnya bagus, tapi penghinaan itu apa, apakah ini delik aduan atau apa, perlu dijelaskan,” sambung Andovi.
Ia pun berharap mahasiswa dan para pakar tetap mengawal kerja DPR. “Negeri ini butuh mahasiswa-mahasiswa kayak gini, bukan yang rusuh ya, yang benar. Gue akan membantu dengan cara gue,” pungkasnya.(antara/jpnn)