Illegal Logging Seperti Penyakit
jpnn.com - Diakui, salah satu hambatan dalam pemberantasan illegal logging di Kalbar adalah karena kebutuhan kayu di Kalbar tak sebanding dengan kemampuan potensi hutan yang ada. “Sehingga ini membuka peluang penebangan hutan,” tegasnya.
Selain itu, masalah cukong. Dikatakan, keberadaan cukong-cukong yang di belakang layar yang memodali rakyat kecil, ikut mempengaruhi praktik illegal logging. “Mereka rakyat kecil hanya menjadi korban saja. Tapi kita tidak bisa menafikan bahwa masyarakat butuh kayu untuk pembangunan daerah dan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Agus Aman, pemberantasan illegal logging “Tidak ada alasan untuk tidak memberantasnya. Dalam rangka tindak lanjut itu, kami sudah melakukan koordinasi lebih akrab kepada aparat penegak hukum terutama Polda kalbar,” kata AgusIa melanjutkan, selain polisi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Darat (AD) di Kalbar. “Selama ini kita sudah menjalin koordinasi dengan baik. Kita juga memiliki Polhut (polisi kehutanan) dan SPORC (satuan polisi hutan reaksi cepat). Kita memanfaatkan aparat kehutanan juga untuk kegiatan operasi, baik itu patroli dan lainnya,” katanya. Dia mengatakan, upaya pemberantasan Illegal logging atau pembalakan liar di Kalbar, bukan cuma akhir-akhir ini dilakukan. “Pemberantasan ini sudah sejak tahun 1980-an dan akan berjalan secara terus menerus,” katanya. Dalam memberantas illegal logging Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan 18 instansi terkait yang bertanggung jawab. 18 intansi atau pihak yang terakit itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Kemudian, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Intelijen Negara, Para Gubernur serta Para Bupati/Walikota. ody)