Imbauan Komisi Yudisial Buat Pendukung Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (11/5). Mereka meminta supaya terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibebaskan dari pidana penodaan agama.
Merespons aksi massa ini, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim.
"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Wajdi dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Dia mengatakan, gunakanlah proses formil sebagaimana hukum yang berlaku, jika ingin meminta penangguhan penahanan.
"Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding," katanya.
Menurut dia, jika merasa ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dapat dilaporkan ke KY.
Lebih lanjut KY meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan dalam merespons proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki Tjahja Purnama. (boy/jpnn)