Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imbauan Terbaru Istana melalui Menko Mahfud MD, Semoga Dipahami

Selasa, 19 Mei 2020 – 14:08 WIB
Imbauan Terbaru Istana melalui Menko Mahfud MD, Semoga Dipahami - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan salat Idulfitri di luar rumah seperti di masjid atau di lapangan secara berjemaah, merupakan kegiatan yang dilarang.

“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, dan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” katanya usai rapat terbatas mengenai "Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M" yang dipimpin Presiden Jokowi secara telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Mahfud mengatakan larangan tersebut untuk menghindari bahaya dari bencana pandemi COVID-19, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam nasional.

Pemerintah mengajak para tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan juga tokoh masyarakat, tokoh adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa salat berjemaah yang mengundang kerumunan masyarakat termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar dalam Penanganan COVID-19.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid, atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang PSBB, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain misalnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya.

Pemerintah, kata dia, meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut.

“Itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena bukan karena shalatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana nonalam nasional,” demikian Mahfud MD. (antara/jpnn)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengeluarkan imbauan terkait kondisi terkini dan jelang Idulfitri.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News