Imigran Gelap Berkeliaran dan Nikahi WNI, Ini Penjelasan Imigrasi
jpnn.com - MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Sumatera Utara langsung bergerak begitu mendapatkan laporan bahwa ada imigran gelap asal Iran yang suka berkeliaran hingga akhirnya menikahi seorang gadis WNI. Padahal, sesuai aturan setiap tempat penampungan imigran gelap memiliki batasan jam keluar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Barat, Lilik Bambang Lestari, didampingi Kabid Wasdakim, Petrus Teguh, dan Kasi Penindakan, Mydran Dylan, menyebutkan pihaknya menangkap salah seorang imigran bernama Ibrahim.
Pria Iran itu diamankan setelah pihak imigrasi mendapat informasi dari masyarakat.
Saat itu, Ibrahim dikabarkan mengendarai sepeda motor dan berada di rumah warga melebihi jam malam.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk mengecek ke lapangan dan menemukan fakta sesuai informasi itu. Lalu, Ibrahim langsung diamankan ke kantor untuk dimintai keterangan," ungkap Lilik.
Kabid Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh, menambahkan, sesuai aturan imigran ilegal yang berada di tempat penampungan dilarang keluar camp di atas jam 21.00 WIB. Begitu juga mengendarai kendaraan bermotor.
"Mereka ini tidak kebal hukum, sesuai aturan mereka tidak dibenarkan untuk keluar tempat penampungan diatas jam 21.00 WIB dan mengendarai kendaraan bermotor. Sebab, mereka tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengendarai kendaraan bermotor," tegas Petrus Teguh. (win)