Imigran Gelap Tak Kehilangan Hak Pilih
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku butuh koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan yang telah ditetapkan berjumlah 185 juta jiwa.
Ferry menyebutkan, hal yang perlu dikoordinasikan terutama soal data pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan yang terkait migrasi.
Ia mengungkapkan, jika hasil koordinasi dengan Bawaslu mendapat perbaikan, maka data pemilih dapat dimasukkan ke DPT hasil perbaikan.
Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif. Perbaikan DPT, kata dia, masih dimungkinkan dilakukan hingga Rabu (26/3) atau 14 hari sebelum pencoblosan Pemilu 9 April 2014.
Khusus imigran gelap di luar negeri, tetap membutuhkan sejumlah dokumen kependudukan, jika ingin ditetapkan sebagai pemilih.
"Dia (imigran gelap) harus punya dokumen, paspor, lainnya. Selain itu menyertakan pernyataan kalau yang bersangkutan adalah WNI dan sedang bermukim di luar negeri," katanya. (gir/jpnn)