Imigrasi Cokok Warga Negara AS
Jadi Otak Penyelundupan 47 WN Tiongkok ke AustraliaRabu, 25 Maret 2009 – 21:51 WIB
Dari catatan Tim Penyidik, 47 warga Negara Tiongkok itu telah melebihi ijin tinggal keimigrasian (overstay) selama lebih dari 30 hari. Selama di Jakarta, JJ menampatkan korban-korbannya di sebuah hotel di Tangerang. Parahnya, JJ juga menunggak tagihan untuk menginapkan 47 korbannya. “Tunggakannya selama tinggal hamper tiga bulan,” sambungnya.
Sementara JJ memilih menginap secara terpisah di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan aparat Imigrasi terhadap kamar JJ maupun calon korbannya, ditemukan bukti tanda terima uang dari calon korban, dokumen perjanjian, 47 paspor RRT, sebuah laptop, serta telepon seluler dengan beberapa simcard.
“Hasil temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya JJ melakukan kegiatan penyelundupan ke Australia melalu Indonesia,” tandas Muchdor.