Imigrasi Sulut Kembali Mendeportasi 7 WN Filipina
Rabu, 21 Juni 2017 – 23:32 WIB
Karenanya jajaran keimigrasian Sulawesi Utara terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Upaya pengawasan itu juga dengan berkoordinasi dengan pihak lain termasuk forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab prinsip keimigrasian adalah pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan.
“Artinya orang asing yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan tidak mengganggu kedaulatan NKRI yang boleh berada dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.(adv/jpnn)