Imparsial : TNI Tak Boleh Berbisnis
Jumat, 07 November 2008 – 12:48 WIB
Rusdy Marpaung, direktur Manejerial Imparsial, mengatakan, upaya Timnas tersebut sejalan dengan pasal 39 butir terutama butir 3 UU TNI 34/2004 yang menegaskan "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, dan kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilhan umum dan jabatan politis lainnya."
keluar dari urusan "bisnis". "Ini sesuai dengan tujuan Reformasi Indonesia sejak 1998 di mana rakyat menginginkan TNI keluar dari urusan Politik, Bisnis, dan patuh pada supremasi sipil," katanya. Namun sesuai dengan tiga rekomendasi TIMNAS PAB TNI yang dikeluarkan demikian, Imparsial memandang bahwa pengalihan bisnis TNI yang dianggap 'baik': Koperasi, Rumah sakit, dll sejenis yang sifatnya pelayanan pada anggota dan keluarga, dalam jangka waktu tertentu 5 tahun ke depan bisa benar-benar dikelola oleh orang-orang di luar TNI.
Mengingat mandat UU TNI 2004 pada Oktober 2009 TNI sudah melepas bisnisnya, Imparsial mengingatkan pemerintah dan TNI menggunakan waktu ini sebaik mungkin sehingga pada akhir 2009 TNI benar benar lepas dari urusan bisnis.
Dalam kaitan usulan perubahan anggaran menyusul hasil TIMNAS PAB TNI ini, Imparsial memandang bahwa total aset bersih TNI Rp 2,222, 59 Milyar (sekitar 2, 2 Trilyun) itu tidak menjadi jumlah yang signifikan dibanding kenyataan umum Bisnis TNI pada masa orde baru dan sebelum UU TNI 2004.(lev)