Impor Mobil CBU Melorot, Ternyata Ini Penyebabnya...
Jika mobil CBU yang diimpor merupakan tipe terbaru, maka importir harus mengajukan TPT Pendaftaran Uji Tipe ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Nanti di Kemenhub, akan dicek lagi seluruh spesifikasi mobilnya, seperti jumlah silinder, dimensi, jarak sumbu, dan lainnya,” ungkapnya.
Setelah pengecekan selesai, maka akan keluar Surat Uji Tipe (SUT). Kemudian, impor bisa mengajukan TPT Impor ke Kementerian Perindustrian.“Kementerian tersebut yang menentukan jumlah kuota untuk importir tersebut,” jelasnya.
Dan jika mobil CBU yang akan diimpor merupakan tipe lama, maka importir tinggal mengajukan TPT Pendaftaran Uji Tipe, SUT, dan TPT Impor yang lama ke Kementerian Perindusrian.
Dokumen-dokumen dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari BP Batam.Satu mobil dapat satu dokumen PI.
“Dan setelah diberikan, maka importir bisa melakukan tugasnya. Hanya tinggal mengurus dokumen kepabeanan di kantor Bea Cukai,” jelasnya.
Novi juga menjelaskan kewajiban importir agar bisa beraktivitas dengan lancar adalah dengan membuat bank garansi yang harus diisi dengan uang senilai Rp 3,5 miliar. Bank garansi ini hanya berlaku setahun. Ketika sudah habis harus diperpanjang ke bank.
“Ini merupakan bentuk deposit sebagai jaminan kepada BP Batam,” ujarnya.