Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

India Tangkap 4 Ribu Warga Kashmir

Senin, 19 Agustus 2019 – 06:55 WIB
India Tangkap 4 Ribu Warga Kashmir - JPNN.COM
Ilustrasi, aparat keamanan India di Kashmir

jpnn.com, KASHMIR - Setidaknya 4.000 orang telah ditangkap di wilayah Kashmir yang dikelola India sejak status otonomi khusus wilayah itu dicabut. Mereka ditangkap di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), yakni sebuah hukum kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan atau persidangan.

"Sebagian besar dari mereka diterbangkan keluar dari Kashmir karena penjara di sini telah kehabisan kapasitas," kata seorang hakim anonim yang dekat dengan informasi tersebut, seperti dimuat AFP.

Dia menggunakan telepon satelit yang dialokasikan kepadanya untuk mengumpulkan angka-angka dari rekan-rekannya di seluruh wilayah Himalaya tersebut karena pemadaman komunikasi masih terjadi di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Tentara India dan Pakistan Baku Tembak di Kashmir, Korban Berjatuhan

Diketahui bahwa pemerintah India mencabut status khusus Kashmir yang dikelola India dalam konstitusinya pada 5 Agustus lalu.

Itu adalah langkah politik yang mengobarkan ketegangan di wilayah yang disengketakan dalam hampir 70 tahun terakhir tersebut.

Keputusan presiden itu mencabut Pasal 370 konstitusi India yang menjamin hak-hak khusus bagi negara mayoritas Muslim tersebut, termasuk hak untuk konstitusi dan otonomi sendiri untuk membuat undang-undang tentang semua hal, kecuali pertahanan, komunikasi dan urusan luar negeri. (rmol/jpnn)

Setidaknya 4.000 orang telah ditangkap di wilayah Kashmir yang dikelola India sejak status otonomi khusus wilayah itu dicabut.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Masa Depan

    Minggu, 28 April 2024 – 08:53 WIB
    Masa Depan - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Emas Bodoh

    Minggu, 21 April 2024 – 08:15 WIB
    Emas Bodoh - JPNN.com
  • Asia Oceania

    India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam

    Selasa, 12 Maret 2024 – 14:29 WIB
    India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Suka Makan

    Sabtu, 03 Februari 2024 – 07:40 WIB
    Suka Makan - JPNN.com
X Close