Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi

Jumat, 13 Desember 2024 – 18:22 WIB
Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi - JPNN.COM
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: dok. LPS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK.

Undang-undang itu memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung dan peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dibatalkan karena kesulitan keuangan. 

Dalam rangka persiapan implementasi PPP, Indonesia Re menyampaikan topik terkait proses bisnis dan metode reasuransi, serta pelayanan yang diberikan oleh Indonesia Re Institute.

Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re Beatrix Santi Anugrah mengatakan bahwa Indonesia Re mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengembangkan isu dan solusi bagi kebutuhan seluruh stakeholders.

“Tujuan dari program penjaminan polis ini adalah memberikan perlindungan kepada nasabah, sehingga tingkat kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi juga stabil,” ujar Beatrix dalam keterangannya, Jumat (13/12).

Menurut dia, akumulasi risiko yang ditanggung dari perusahaan asuransi cukup besar, tetapi ekuitas perusahaan reasuransi dalam negeri itu sendiri tidak sebanding.

Bahkan jika dibandingkan dengan tanggungan risiko perusahaan reasuransi luar negeri, kondisi reasuransi domestik masih perlu untuk diperkuat.

Oleh karena itu, perusahaan reasuransi dalam negeri butuh dukungan ekuitas dan regulasi yang kuat untuk menjaga stabilitas risiko asuransi dalam negeri.

Indonesia Re mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengembangkan isu dan solusi bagi kebutuhan seluruh stakeholders.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News