Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi
“Diharapkan dengan berjalannya program ini, baik perusahaan asuransi maupun reasuransi memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam menjamin cakupan risiko,” kata dia.
Adapun, melalui mandat baru tersebut, nantinya LPS akan memiliki kewenangan untuk melakukan early intervention apabila perusahaan asuransi yang menjadi anggotanya mengalami permasalahan keuangan.
Selain itu, LPS juga nantinya akan bertanggung jawab atas pembuatan regulasi yang mengatur stabilitas keuangan anggotanya, yang mana juga akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Regulator.
LPS menargetkan, dengan program tersebut, Industri Perasuransian Nasional akan semakin kuat baik dari sisi peningkatan premi maupun dari sisi penetrasi pasar. (mcr4/jpnn)