Indonesia Serukan Kepada Negara Maju Tetap Berperan untuk Memimpin Pengendalian Perubahan Iklim
Pertama, SNLD harus terhubung dengan baik dan terintegrasi dalam pengaturan kelembagaan di bawah Konvensi dan Paris Agreement.
Kemudian, SNLD harus memiliki hubungan yang dinamis dan sinergi dengan para pakar, terutama dalam menentukan cara terbaik untuk memberikan bantuan teknis di lapangan.
"Kami juga mempertimbangkan peran penting Disaster and Risk Reduction dan komunitas kemanusiaan untuk mendukung fungsi SNLD, karena mereka telah membangun kapasitas yang kuat dalam memberikan bantuan teknis di lapangan. Dan terakhir, fungsi SNLD seharusnya tidak hanya menghubungkan aktor dan kebutuhan, tetapi juga koordinasi dan akses terhadap pendampingan dan sarana implementasinya," ujar Wamen Alue.
Selanjutnya, pada Sesi keempat "Finalising the Paris Rulebook - Article 6", Wamen Alue menyampaikan putusan di COP26 Glasgow terhadap pasal 6, harus memuat unsur-unsur yang diperlukan untuk segera mengoperasionalkannya tahun depan. Begitu juga dengan program kerja untuk masalah-masalah yang diperlukan untuk pelaksanaan sepenuhnya pasal ini.
Untuk itu, Indonesia menyampaikan usulan untuk mencari solusi bersama agar Pasal 6 dapat segera di operasionalkan, antara lain:
Pertama, meningkatkan ambisi dan implementasi capaian NDC melalui pendekatan kerja sama dan dukungan pendanaan antar-negara Anggota tersebut harus tetap memastikan tercapainya integritas lingkungan dari aksi mitigasi yang dilakukan, dan mengacu prinsip TACCC (transparan, akurat, lengkap, dapat diperbandingkan dan konsisten) dan sesuai dengan national circumtances (kondisi negara).
Kedua, dalam rangka mengindari double claiming dalam pengurangan emisi apabila kegiatan CDM transisi ke mekanisme Pasal 6.4, dilakukan melalui corresponding adjustment, penggunaan methodology terbaik dalam penyusunan baseline, transparan dalam pelaporan dan berdasarkan national circumtances.
Ketiga, transisi hasil CDM CER Unit yang dihasilkan sebelum 2020, Indonesia tidak setuju karena akan mengurangi ambisi dan investasi, namun demikian Indonesia setuju kegiatan CDM di transisikan ke mekanisme Pasal 6.4 selama memenuhi kriteria kelayakan mekanisme Pasal 6.4.