Indra J Piliang Resmi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Indra J Piliang, 45, dan dua rekannya RF dan MIJ ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, JUmat (15/9).
Argo menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 217 KUHP tentang Penyalahgunaangunaan Narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggunaan Pasal 54 karena ketiga tersangka hanya diyakini sebagai pengguna sehingga harus menjalani rehabilitasi. "Pengguna narkoba wajib direhabilitasi," tegas Argo.
Argo menambahkan, pihaknya akan menyerahkan ketiga tersangka ke Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Selatan.
"Sore ini nanti ketiganya akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan. Rencana jam 16.00 akan kami kirim," tambah Argo. (Mg4/jpnn)