Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Penting dari Polda Metro Jaya soal Samsat Keliling

Kamis, 21 Oktober 2021 – 09:00 WIB
Info Penting dari Polda Metro Jaya soal Samsat Keliling - JPNN.COM
Warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, di Samsat Keliling halaman parkir Samsat Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang pengin membayar pajak kendaraan bermotor, Kamis (21/10).

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (antara/jpnn)

Lokasi atau gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Kamis, 21/10)

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Tangerang;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Ciledug
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong;
9. Ciputat di halaman Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Informasi dari media sosial TMC Polda Metro Jaya

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya para wajib pajak diwajibkan menerapkan prokes.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News