Info Terbaru Kasus Pembalakan Liar dari AKP Rando, Siap-siap Saja
jpnn.com, KAPUAS HULU - Penyidik Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal Logging di wilayah itu.
Sejauh ini, kasus pembalakan liar tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dugaan illegal logging itu sudah masuk tahap penyidikan, kami akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando sebagaimana diberitakan ANTARA, Sabtu (20/2).
AKP Rando mengatakan jajarannya akan kembali meminta keterangan pelapor, dan dilanjutkan dengan gelar perkara serta penetapan tersangka.
Kasus dugaan pembalakan liar ini sendiri merupakan laporan dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kapuas Hulu.
Berdasarkan patroli KPH ditemukan adanya dugaan aktivitas illegal logging di daerah Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara.
"Sementara salah satu barang bukti yang kami amankan 406 kayu olahan balok," jelas Rando.
Patroli petugas kehutanan dari KPH wilayah Kapuas Hulu Utara itu dilaksanakan pada Sabtu (14/2).
Saat melaksanakan patroli itu, satu unit mobil petugas kehutanan terbakar.
Menurut petugas KPH, dugaan sementara mobil tersebut diduga dibakar oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Kami menemukan tumpukan kayu dan aktivitas illegal logging, bahkan kami sempat cekcok dengan oknum aparat yang datang ke lokasi tumpukan kayu yang siap diangkut," kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara, Beri Hutasoit, di lokasi kejadian.
Kepala KPH wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah mengatakan dari keterangan sejumlah saksi yang didapatkan KPH menyampaikan aktivitas illegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.
"Kami inginkan kasus itu tuntas ada kepastian hukum. Kalau mobil itu dibakar, pelakunya jelas, motifnya jelas. Kalaupun terbakar sebabnya juga harus jelas, begitu juga untuk illegal logging pelakunya juga harus jelas," pinta Mardiansyah, Kamis (18/2) lalu.(antara/jpnn)