Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terbaru, Pengusaha Kayu jadi Tersangka, Siapakah Dia?

Kamis, 16 September 2021 – 13:45 WIB
Info Terbaru, Pengusaha Kayu jadi Tersangka, Siapakah Dia? - JPNN.COM
Dua orang tersangka SM dan AS terkait kasus dugaan penyelundupan kayu dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan yang telah ditangani KLHK Sulawesi. Foto: ANTARA/HO-Humas Gakkum KLHK Sulawesi

jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menetapkan pengusaha kayu berinisial SM di Kabupaten Muna sebagai tersangka baru kasus pengangkutan kayu ilegal dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan.

"SM sempat beberapa kali lolos dari tangkapan petugas. Penyidik akhirnya menahan SM sejak 10 September 2021 di Rutan Polda Sultra," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Kamis.

Sebelumnya untuk kasus sama, ujar Dodi, penyidik sudah menetapkan AS sebagai tersangka 23 Agustus 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak KLHK Sulawesi menginstruksikan para penyidik agar terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat langsung maupun tidak langsung, termasuk menemukan unsur-unsur pidana lain seperti pencucian uang.

"Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” kata Dodi.

Penetapan SM sebagai tersangka karena diduga telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Padahal setiap orang harus memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, saat mengangkut kayu. SM telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 Huruf b jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AS dan SM terkait dengan kasus pengangkutan 36 meter kubik kayu olahan jenis meranti dengan kapal di perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, 19 Agustus 2021. (antara/jpnn)

Pengusaha kayu itu berinisial SM. Dia sempat beberapa kali lolos dari tangkapan petugas.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News