Ingat, Caleg Masuk DCT yang Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana
Jika calon legislatif melakukan kegiatan yang dilanggar, maka ada konsekuensinya yaitu bisa dijerat dengan pidana maupun denda.
"Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu," ucapnya,
Nurul menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk pada pelanggaran administratif," kata Nurul.
Namun, sejak penetapan DCT pada 4 November 2023 sampai saat ini tidak ditemukan adanya calon legislatif yang melakukan kegiatan kampanye.
"Pasca penetapan DCT kemarin hingga saat ini, belum," katanya.(Antara/JPNN.com)