Ingat! Dilarang Rayakan Tahun Baru di Tempat Hiburan Malam
jpnn.com - BANJARMASIN – Warga Banjarmasin tak bisa merayakan pergantian tahun di tempat hiburan malam. Sebab, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin sudah membuat surat edaran.
Surat tersebut berisi larangan kegiatan pada malam tahun baru karena bertepatan dengan malam Jumat. Namun, larangan itu hanya berlaku untuk diskotek, pub, club, maupun karaoke.
Artinya, perayaan tahun baru boleh dilakukan asal jangan di tempat hiburan malam. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady, mengatakan, larangan tersebut tidak berlaku bagi hotel yang melakukan kegiatan di ballroom, restoran, maupun cafe.
“Dalam Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tempat Hiburan dan Rekreasi (THR) hanya melarang kegiatan di THM pada malam Jumat. Di luar itu berarti diperbolehkan,” ujar Iwan, Minggu (27/12) kemarin. (eka/jos/jpnn)