Ingat, Ini Batas Jam Operasi Hiburan Malam
jpnn.com, MADIUN - Maraknya usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun, Jatim menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Madiun mendekati bulan suci Ramadan.
Pemkot memberlakukan pembatasan jam operasional THM. Hal ini untuk menghormati warga muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Wahyudi, Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Madiun mengatakan, untuk THM hanya diperbolehkan buka mulai pukul 20:00 - 00:00 WIB.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H," ujar Wahyudi.
Pembatasan jam operasional berlaku bagi tempat-tempat seperti cafe karaoke, game online dan bola sodok.
Selain itu, untuk THM jenis diskotek diimbau untuk dilakukan penutupan sementara selama bulan puasa.
Selain itu, pada dua hari pada awal bulan Ramadan diharapkan untuk seluruh kegiatan hiburan malam ditutup sementara.
Selanjutnya, bisa dioperasionalkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Pemkot melalui Satpol PP serta dinas terkait akan melakukan penindakan jika diketahui ada THM yang menyalahi aturan.(end/jpnn)