Ingat! Kalau di Depan Presiden, Pidato Maksimal 7 Menit
jpnn.com - jpnn.com -Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016, soal ketentuan sambutan menteri/pimpinan lembaga dalam acara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Surat edaran ini mengatur durasi sambutan pada kegiatan yang dihadiri oleh presiden. "Presiden Joko Widodo adalah presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya saja, pada inti persoalan,” kata Pramono.
Melalui surat edaran tersebut, Pramono meminta menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Jokowi, harus memperhatikan agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud.
Dan yang paling penting, penyampaian sambutan paling lama cuma tujuh menit.
Pramono juga mengingatkan, seharusnya sambutan tersebut tidak digunakan untuk berorasi atau berpidato yang cukup panjang di depan presiden. “Itu tidak layak,” pungkasnya. (setkab/fat/jpnn)