Ingat, Kemendagri Wajibkan Ahok Tetap Cuti
jpnn.com - JATINANGOR - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Yuswandi A Temenggung ikut mengomentari polemik tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tak mau mengajukan cuti kampanye saat pemilihan kepala daerah (pilkada) di ibu kota negara nanti. Ahok -sapaan Basuki- bahkan sudah mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yuswandi, ketentuan yang mewajibkan calon incumbent mengambil cuti kampanye justru demi menjaga profesionalisme. Karenanya, aturan itu mesti dilaksanakan secara baik.
"Aturannya kan cuti. Saya tidak lihat orang per orang tapi prinsipnya (calon incumbent, red) wajib cuti," ujar Yuswani di sela-sela wisuda sarjana Pamong Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan ke-33, 2016, Minggu (7/8).
Yus -sapaan Yuswandi- menegaskan, ketentuan sudah secara tegas mengatur calon incumbent harus mengajukan cuti kampanye. Aturan itu berlaku umum, tanpa kecuali di DKI Jakarta.
"Tidak ada tafsir (lain, red), jelas disebutkan di undang-undanya harus (cuti,red). Nah sebagai Plt (pelaksana tugas kepala daerah,red), bisa diangkat wakil," ujar Yus.
Apakah Ahok bisa menolak Plt yang nantinya ditetapkan Mendagri? Yus menyatakan, aturan pemilihan pelaksana tugas kepala daerah sudah jelas diatur dalam undang-undang.
"Intinya, mekanisme penunjukan Plt itu ditetapkan oleh pusat (pemerintah pusat,red). Nah untuk Plt bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur," ujar Yuswandi.(gir/jpnn)