Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Lebih dari 130 Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Kamis, 13 April 2017 – 12:02 WIB
Ingat, Lebih dari 130 Terpidana Mati Belum Dieksekusi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan vonis hukuman mati terhadap lebih dari 130 terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum diseksekusi.

Pasalnya, pemerintah justru terkesan memoratorium eksekusi terhadap terpidana mati.  “Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi,” ujar Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agun M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, pemerintah memang mengajukan usulan tentang hukuman mati dalam revisi KUHP. Merujuk usulan pemerintah dalam RUU Revisi KUHP maka hukuman mati bersifat khusus atau alternatif.

Namun, seiring usulan pemerintah ternyata Kejaksaan Agung tak melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. “Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya,” ujarnya.
 
Menjawab hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa sampai saat ini tidak memoratorium eksekusi terpidana mati. Menurutnya, dalam RUU Revisi UU KUHP memang ada usulan tentang perubahan hukuman bagi terpidana mati yang berkelakuan baik.

Yakni dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Namun, hal itu bukan berarti menjadi dasar bagi Kejagung untuk memoratorium eksekusi hukuman mati.
 
“Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP,” ujar mantan jaksa agung tindak pidana umum Kejagung itu.(adv/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan vonis hukuman mati terhadap lebih dari 130 terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News