INGAT! MK Bukan BPS
jpnn.com - JAKARTA – Peneliti politik dari Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan Badan Pusat Statistik (BPS) yang selalu berkutat dengan angka-angka dan persentase dalam bekerja.
MK, menurut Karyono, oleh undang-undang diperintahkan antara lain untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diadukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah pilkada.
“Tapi perintah undang-undang tersebut tidak dilaksanakan oleh MK kalau sengketa selisih perolehan suara dalam pilkada itu tidak lebih dari dua persen dari peraih suara terbanyak," kata Karyono, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/4).
Apalagi dalam sistem pilkada tahun 2015 lalu, kata Karyono, yang hanya memberlakukan satu putaran dan siapa peraih suara terbanyak langsung menang.
Dia mengingatkan, setiap pelanggaran di dalam proses demokrasi hendaknya diberi sanksi karena pelanggaran tersebut adalah tindakan pengkhianatan terhadapan senuah demokrasi.
"MK malah menentukan diproses atau tidaknya sebuah pelanggaran syaratnya angka-angka. Mestinya pelanggaran pilkada diapahami sebagai rindakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan keadilan,” pungkasnya.(fas/jpnn)