Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI

Minggu, 14 Mei 2017 – 14:28 WIB
Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

Selain itu, kata Hendardi, undang-undang memang memungkinkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pasal 59-78 UU itu mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubarannya. “Termasuk mekanisme untuk menyoal pembubaran jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara,” pungkasnya.(ara/jpnn)

Ketua Setara Institute Hendardi mengaku memahami rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui proses peradilan. Menurutnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close