Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI
Minggu, 14 Mei 2017 – 14:28 WIB
Selain itu, kata Hendardi, undang-undang memang memungkinkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pasal 59-78 UU itu mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubarannya. “Termasuk mekanisme untuk menyoal pembubaran jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara,” pungkasnya.(ara/jpnn)