Ingat! PNS Penyebar Ujaran Kebencian Bakal Disanksi Berat
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan mengunggah ujaran kebencian dan isu intoleransi tersebut. Hal ini untuk meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial.
“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi. Saksinya berat karena membuat perpecahan," ujar Bima, Jumat (18/5).
Lebih lanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, PNS itu perekat bangsa. Sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, diminta segera melaporkan. (esy/jpnn)