Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Tanpa Formulir C6 Hak Pemilih Tak Otomatis Gugur

Senin, 17 April 2017 – 14:20 WIB
Ingat, Tanpa Formulir C6 Hak Pemilih Tak Otomatis Gugur - JPNN.COM
Menggunakan hak pilih di Pilkada DKI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang nantinya bertugas di tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 19 April mendatang, agar benar-benar menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana aturan yang berlaku.

Misalnya terkait pelayanan pada pemilih, petugas menurut Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, meminta pemilih menyerahkan surat pemberitahuan untuk memilih atau formulir model C6-KWK II. Kemudian mengkroscek nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih.

"Nah jika pemilih tidak dapat menyerahkan formulir C6 tapi terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) putaran kedua, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Sumarno di Jakarta, Senin (17/4).

Namun dengan syarat, pemilih tersebut harus membawa tanda jatidiri. Baik itu berupa KTP, KTP elektronik, paspor, surat nikah atau identitas Iain yang memuat nama, alamat dan foto.

"Pemilih DPT putaran kedua menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 sampai 13.00 WIB dan dicatat dalam formulir Model C7-KWK II," ucap Sumarno.

Menurut Sumarno, apa yang dipaparkan tertera pada surat edaran Nomor: 336/KPU-Prov-010/1V/2017. Surat yang diterbitkan pada 13 Februari lalu, telah dikirimkan pada seluruh penyelenggara pilkada di lapangan. Bahkan hingga ke tingkat KPPS.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan bagi pemilih yang pindah memilih. KPPS terlebih dahulu memastikan apakah nama pemilih tersebut sudah terdaftar. Caranya, dapat mengecek lewat laman https://pilkada2017.kpu.go.id /pemilih/ dpt/2/nasional.

Kemudian KPPS meminta pemilih menyerahkan formulir Model A.5-KWK II yang asli. Disertai identitas pemilih berupa KTP/KTP Elektronik, paspor, surat nikah atau identitas Iain yang memuat nama, alamat dan foto. Pemilih pindah memilih dapat menggunakan haknya untuk memilih Pukul 07.00 - 13.00 WIB.(gir/jpnn)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang nantinya bertugas di tiap tempat pemungutan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News