Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Pilgub Jatim

Ingat, UU Tak Haruskan Khofifah Mundur dari Mensos

Minggu, 26 November 2017 – 21:12 WIB
Ingat, UU Tak Haruskan Khofifah Mundur dari Mensos - JPNN.COM
Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Khofifah Indar Parawansa mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) memunculkan suara-suara yang mendesak tokoh Muslimat Nahdatul Ulama itu mundur dari posisi menteri sosial. Padahal, tak ada aturan yang mengharuskan menteri yang maju di pilkada untuk mengundurkan diri.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron, pilkada merupakan proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Karena itu, seluruh tahapannya diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang dikenal dengan sebutan UU Pilkada.

Merujuk UU Pilkada, Ghufron mengatakan bahwa tak ada aturan yang mengharuskan menteri yang maju di pilkada harus menundurkan diri. Menurutnya, berdasar Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada maka kewajiban mundur berlaku bagi anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

"Mengacu pada regulasi tersebut maka Khofifah sekalipun maju menjadi calon gubernur tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan," jelas Gufron, Minggu (26/11).

Pendapat senada juga muncul dari peneliti Senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas. Menurutnya, UU Pilkada hanya mengatur keharusan bagi anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD untuk mundur jika mencalonjan diri di pilkada.

“Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur). Khofifah maupun Gus Ipul (Saifullah Yusuf, red) bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi," ungkapnya.

Namun, kata Sirajuddin menambahkan, Khofifah sebagai menteri memang wajib melaporkan keikutsertaannya dalam Pilgub Jatim ke presiden. Sebab, menteri merupakan pembantu presiden.

"Tergantung kebijakan presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi presiden," tuturnya. (wah/rmol/jpg)

Keputusan Khofifah Indar Parawansa mencalonkan diri pada Pilgub Jatim memunculkan polemik tentang perlu atau tidaknya tokoh Muslimat NU itu mundur dari mensos.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close