Ingat ya, Gaji ke-13 dan THR PNS Diatur dengan PP
jpnn.com - JAKARTA – Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14 berbarengan. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut.
Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution.
Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelasnya.
Tambahnya, THR adalah pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Ada pun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (flo/jpnn)