Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat Ya! Haram Hukumnya Beri Uang Tunai ke Peserta Kampanye

Senin, 18 Juli 2016 – 23:50 WIB
Ingat Ya! Haram Hukumnya Beri Uang Tunai ke Peserta Kampanye - JPNN.COM
Komisioner KPU Sigit Pamungkas. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemberian biaya makan minum dan biaya transportasi bagi peserta kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam bentuk uang tunai. Larangan diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye.

“Pemberian biaya makan dan minum serta biaya transportasi diatur sedemikian rupa. Semua jenis pembiayaan diberikan dalam bentuk barang bukan uang tunai,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas pada uji publik rancangan PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye, Senin (18/6). 

Selain itu, KPU kata Sigit, juga tidak menetapkan secara seragam besaran biaya makan dan minum serta biaya transportasi yang dikonversi dalam bentuk barang tersebut. Besaran disesuaikan dengan standar biaya daerah masing-masing.

Dalam rancangan PKPU tentang Kampanye, penyelenggara pemilu juga mengatur besaran hadiah yang dapat diberikan pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon kepada peserta kampanye dalam hal pasangan calon melakukan kampanye dalam bentuk lain. 

“Kampanye dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan, peserta kampanye dapat diberi hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp1 juta,” ujar Sigit.

Besaran hadiah maksimal Rp 1 juta dalam bentuk barang ditentukan dengan pertimbangan ambang batas gratifikasi yang diperbolehkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1 juta. 

“Kami gunakan ambang batas gratifikasi sebesar Rp 1 juta, tetapi bentuknya barang. Jadi hadiah perlombaannya itu tidak mungkin mobil atau motor karena nilainya pasti di atas Rp 1 juta,” ujar Sigit.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemberian biaya makan minum dan biaya transportasi bagi peserta kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News