Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat ya, Kompensasi Delay Hanya Berlaku Jika...

Minggu, 07 Februari 2016 – 03:47 WIB
Ingat ya, Kompensasi Delay Hanya Berlaku Jika... - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).

Kapuskom Kemenhub JA Barata menjelaskan, dalam peraturan tersebut telah diatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan, bila terjadi keterlambatan penerbangan.

"Ini untuk memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai bagian dari fokus Kemenhub dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa transportasi," kata Barata di Jakarta, Sabtu (6/2).

Barata mengingatkan, peratuan tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai. Seperti keterlambatan kru pesawat yang disebabkan oleh pilot, copilot, dan awak kabin. Keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang atau ketidaksiapan pesawat.

Sementara, keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan. Seperti penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan maupun faktor cuaca.

"Sedangkan faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai," tandas Barata. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News