Ingatkan 36 Pejabat Baru agar Tak Gampang Dirayu
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko berpesan pada 36 pejabat yang baru saja dilantik, Rabu (4/9) agar memahami Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika.
"Gratifikasi tidak hanya sekedar pemberian berupa uang atau barang tetapi memiliki pengertian yang lebih luas," ucap Johanes di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (4/9).
Tak main-main, dengan tegas Johanes juga meminta pengusaha migas Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maupun stakeholders lembaga SKK Migas ikut menjaga 36 pejabat yang baru dilantik ini untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Serta tidak menjerumuskan pegawai SKK Migas ke jurang hukum melalui pemberian gratifikasi.
"Saya juga meminta agar para kontraktor KKKS maupun stakeholders lembaga ini ikut menjaga para pejabat ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Jangan menjerumuskan mereka dengan parcel atau bentuk gratifikasi lainnya," pintanya.
Lebih lanjut, Johanes katakan sejak tahun 2012, SKK Migas telah memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika. Definisi gratifikasi ini, bahwa tidak hanya sekedar pemberian berupa uang atau barang, tetapi memiliki pengertian yang lebih luas.
"Ini merupakan penjabaran dari sebagian sumpah yang telah diucapkan di hadapan manusia dan Tuhan pada saat menerima jabatan yang dipercayakan. Oleh karena itu, saya meminta Saudara semua membaca ulang dan melaksanakan hal-hal yang telah tertulis di dalamnya secara rinci. Pedoman ini sangat baik, tidak hanya bagi lembaga tetapi juga bagi saudara secara pribadi," pungkasnya. (chi/jpnn)