Ingatkan HT, Opini tak Mungkin Ubah Putusan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara TPI, Asroru Maula menyatakan upaya CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) memobilisasi isu dan opini melalui jaringan media massa miliknya untuk "menyerang" putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung adalah menyesatkan. Putusan PK nomor 238 PK/Pdt/2014 menurutnya telah berkekuatan hukum tetap dan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) sebagai pemilik sah Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Kredibilitas HT sebagai pengusaha, justru akan semakin terpuruk jika tidak mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Apalagi berupaya melawan putusan hukum dengan membangun opini," kata Asroru Maula, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11).
Asroru mengatakan, hukum tetap harus dijunjung tinggi. Putusan PK yang dikeluarkan oleh MA beberapa waktu lalu sudah jelas menyatakan bahwa TPI dan badan hukum yang menaunginya yakni PT Cipta TPI adalah sah milik Mbak Tutut. HT tidak bisa mengelak lagi.
"Bisa dikatakan saat ini pimpinan yang mengendalikan MNC TV adalah ilegal. MNC TV adalah perubahan nama dari TPI yang badan hukumnya adalah PT Cipta TPI, yang sah dimiliki oleh Mbak Tutut," kata Asroru.
Asroru menegaskan adalah kesia-siaan belaka bagi pihak HT yang dengan segala cara dan upaya memanfaatkan akademisi, LSM, dan pejabat negara untuk menggulirkan opini menyesatkan, mulai dari putusan MA itu janggal, mengandung unsur suap, dan sebagainya.
Dia menilai, upaya penggiringan opini itu justru menunjukkan bahwa HT telah menggunakan segala jaringan dan sumber daya yang dimilikinya untuk melawan kekuasaan pengadilan yang sah.
"Segera berhenti menyesatkan masyarakat. Kalau ada kejanggalan dalam putusan, silakan dibuktikan dengan fakta, bukan opini. Media massa itu untuk kepentingan publik, jangan seenaknya dimanfaatkan untuk memobilisasi nafsu dan kepentingan pribadi," saran Asroru.(fas/jpnn)