Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingin Bebas Murni, Antasari Ajukan Grasi

Kamis, 10 November 2016 – 15:51 WIB
Ingin Bebas Murni, Antasari Ajukan Grasi - JPNN.COM
Antasari Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah resmi menjalani masa bebas bersyarat, Kamis (10/11). Terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu pun meninggalkan Lapas Kelas 1 A Tangerang, tempatnya menjalani masa hukuman sejak 2010.

Saat menggelar konferensi pers, Antasari mengungkapkan rencananya mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, mantan jaksa itu menegaskan bahwa permohonan grasinya bukan berarti pengakuan bersalah untuk selanjutnya meminta ampunan.

"Jadi, bukan untuk pengakuan diri saya bersalah dan meminta ampun kepada Presiden," ujar Antasari dalam jumpa pers Lapas Kelas 1A, Tangerang.

Mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga berhadap agar permohonan grasinya bisa diterima oleh Presiden Jokowi. Dengan demikian ia benar-benar bebas dari hukuman. "Sebab saya ingin bebas murni," katanya.

Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat.

Sebelumnya, mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(cr2/JPG)

TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah resmi menjalani masa bebas bersyarat, Kamis (10/11). Terpidana kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News