Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingin Jadi Kasek, Harus Bayar Rp 30 Juta

Jumat, 26 September 2014 – 12:49 WIB
Ingin Jadi Kasek, Harus Bayar Rp 30 Juta - JPNN.COM

jpnn.com - BLITAR - Pelantikan kepala sekolah (Kasek), pengawas, dan penilik di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar diterpa isu atau kabar tidak sedap. Menurut info, untuk menduduki kursi Kasek, harus merogoh kocek Rp 3 juta-Rp 30 juta.

Kemarin (25/9) sebanyak 370 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar resmi mendapat jabatan baru setelah dilantik Bupati Herry Noegroho. Perinciannya, 344 PNS dilantik sebagai kepala sekolah tingkat SD dan sembilan PNS dilantik sebagai kepala sekolah tingkat SMP. Sementara itu, 16 PNS dilantik sebagai pengawas dan 1 PNS dilantik sebagai penilik.

Namun, pelantikan tersebut ditengarai tidak gratis. Untuk tingkat SD, Kasek yang ingin pindah ke sekolah strategis harus membayar Rp 3 juta-Rp 5 juta. Yang promosi dari guru menjadi kepala sekolah harus menyetorkan Rp 10 juta. Di tingkat SMP, Kasek yang ingin mutasi harus mengeluarkan uang sekitar Rp 20 juta. Sementara itu, yang ingin dipromosikan jadi Kasek wajib memberikan uang sekitar Rp 30 juta.

Sumber koran ini menyatakan, sebelum dilantik, dia membayar uang jutaan rupiah dengan alasan biaya pelantikan. ''Yang jelas kami dimintai uang sebelum pelantikan,'' papar pria yang identitasnya enggan dikorankan tersebut.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar mengakui telah mendengar kabar miring tersebut. Hanya, pihaknya belum berani mengungkapkan kebenaran informasi mengenai jual beli jabatan Kasek tersebut. ''Ada beberapa PNS yang mengaku telah mengeluarkan uang untuk bisa dilantik menjadi Kasek,'' jelas Wasis Kunto Atmojo.

Dalam waktu dekat pihaknya menelusuri dugaan jual beli Kasek. Menurut dia, jika di balik pelantikan tersebut ada proses jual beli, pihaknya akan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. ''Jual beli jabatan jelas melanggar hukum dan menyalahi aturan. Karena itu, jika ada unsur jual beli, kami akan melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,'' jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Totok Subihandono belum berhasil dihubungi. Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dengan nomor ponselnya 081233184xx, orang nomor satu di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tersebut tidak merespons. Padahal, ponselnya aktif dan koran ini pun sudah berkali-kali menghubungi ponsel itu. Ketika didatangi di kantornya, dia tidak berada di tempat. (ful/ziz/mas/any)

BLITAR - Pelantikan kepala sekolah (Kasek), pengawas, dan penilik di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar diterpa isu atau kabar tidak sedap.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News