Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
Rabu, 14 September 2011 – 21:01 WIB
"Kita tidak usah menilai putusan pengadilan. Putusan pengadilan dilakukan apa adanya. Putusan itu demi keadilan. Tanggung jawabnya bukan tanggung jawab formal saja," tambah Akil.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat