Ini 10 Rencana Aturan Terkait Pemberhentian PNS
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 jenis pemberhentian PNS akan diatur petunjuk teknisnya (Juknis) dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryono Dwi Putranto, juknis tersebut sudah masuk finalisasi dan ditargetkan tahun ini diterbitkan.
"Juknis yang diatur dalam Perka BKN ini merupakan turunan dari PP 11/1976 tentang Manajemen PNS. Dengan Juknis ini, proses pemberhentian PNS bisa diberlakukan sesuai aturan teranyar," kata Haryono di Jakarta, Jumat (22/9).
Dia menambahkan, ada 10 jenis pemberhentian PNS yang diakomodir di dalam Perka BKN ini. (esy/jpnn)
Adapun 10 jenis pemberhentian PNS tersebut adalah:
1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
3. Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani
4. Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang;
5 Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
6. Pelanggaran Disiplin
7. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota
8. Menjadi Anggota dan/ atau Partai Politik
9. Tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara
10. Karena Hal lain:
- Tidak melapor setelah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah menjalankan tugas belajar.