Ini 9 Calon Anggota KPAI Pilihan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR menetapkan sembilan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022. Sembilan komisioner ini dipilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi VIII DPR dengan mengedepankan prinsip meritokrasi 5-7 Juni 2017.
Awalnya, ada 18 calon komisioner yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. “Melalui musyawarah untuk mufakat Komisi VIII DPR RI telah memilih dan menetapkan sembilan orang anggota KPAI periode 2017-2022,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, Rabu (7/6).
Mereka adalah Ai Maryati Sholihah, Jasra Putra Rita Pranawati, Sitti Hikmawatty, Putu Elvina, Susanto, Retno Listriarti, Susianah dan Margaret Aliyatul Maimunah.
“Kami berharap sembilan nama yang terpilih dan ditetapkan dapat disetujui oleh rapat paripurna DPR RI dan selanjutnya diproses oleh pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ali Taher menjelaskan, Komisi VIII DPR menyeleksi calon yang memiliki kompetensi, integritas serta komitmen yang kuat bekerja keras dan bersungguh sungguh dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perlidungan dan pemenuhan hak di Indonesia.
Sebagaimana dituangkan pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa KPAI memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Selain itu, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan, pengumpulan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
KPAI juga menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.
Kemudian, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak. (boy/jpnn)