Ini Alasan Bawaslu Mengabulkan Permohonan Gerindra
Rabu, 10 Juli 2013 – 03:13 WIB
Sebelumnya Senin (8/7) kemarin Bawaslu dalam putusan sengketa pemilu, menyatakan mengabulkan permohonan Partai Gerindra. Namun disertai syarat meminta Gerindra tidak mengikutsertakan Bacaleg Nur Rachmawati. Karena diketahui yang bersangkutan terdaftar di dua partai politik (parpol). Atas keputusan tersebut, Gerindra diminta segera menyerahkan berkas perbaikan paling lambat ke KPU, Rabu (10/7).(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menyatakan alasan lembaganya mengabulkan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)