Ini Alasan DPR Harus Revisi UU Jasa Konstruksi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Jasa Konstruksi, Rendy M Affandy Lamadjido mengatakan pada era 1970-an hingga 1980-an, sektor usaha jasa konstruksi mampu menyerap tenaga kerja Indonesia sebesar 34 persen. Angka tersebut menurut Rendy, cukup signifikan mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi.
“Tapi setelah lahirnya UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, terjadi kemerosotan penyerapan tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi. Yang tumbuh menjamur justru asosiasi jasa konstruksi, tapi bukan lapangan kerja,” kata Rendy M Affandy Lamadjido, dalam Forum Legislasi “Revisi RUU Jasa Konstruksi” di Press Room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/9).
Karena fakta tersebut lanjut politikus PDI Perjuangan ini, DPR mengambil inisiatif untuk merevisi UU nomor 18 tahun 1999 itu sekaligus mengantisipasi serangan jasa konstruksi asing ketika Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diberlakukan akhir tahun ini.
“Melalui revisi UU jasa konstruksi, kita mendorong BUMN, swasta nasional dan lokal yang bergerak di bidang jasa konstruksi eksis terlebih dahulu di rumahnya sebelum ekspansi ke luar negeri,” tegas anggota Komisi V DPR RI ini.
Dalam RUU revisi UU tersebut, menurut Rendy, usaha jasa konstruksi asing bisa dapat pekerjaan di Indonesia hanya karena alasan tertentu. Misalnya soal teknologi konstruksi yang dalam kenyataannya memang belum dimiliki oleh Indonesia.
“Tapi itu juga dengan sebuah syarat harus ada transfer teknologi kepada perusahaan nasional yang wajib mereka gandeng,” tegas anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu.(fas/jpnn)