Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Harga Bensin Seharusnya Tidak Perlu Naik

Minggu, 01 Maret 2015 – 11:21 WIB
Ini Alasan Harga Bensin Seharusnya Tidak Perlu Naik - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Langkah pemerintah yang telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 (premium) sebesar Rp 200 per liter, kembali menuai kritik. Pasalnya kenaikan tersebut terjadi di tengah harga beras, elpiji dan kebutuhan pokok lainnya terus merangkak. Sehingga kebijakan tersebut dinilai semakin menambah beban masyarakat.

"Seharusnya harga BBM jenis premium RON 88 tidak perlu naik. Pemerintah tidak bijak kalau menaikkan harga BBM premium," ujar Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar dalam siaran persnya Minggu (1/3).

Bisman mengatakan, harga minyak dunia dan harga rata-rata MOPS (Mean of Platts Singapore) memang mengalami kenaikan, namun ia menilai kenaikan tersebut tidak siginifikan. Sehingga belum perlu menaikkan harga premium.

Pada bulan Januari 2015 lalu, harga minyak dunia turun hingga $44 per barel. Seharusnya, awal Februari 2015 harga BBM turun lagi. Namun saat ini, kata dia, pemerintah malah cepat-cepat menaikkan harga BBM. Sayangnya, kondisi tersebut tidak berlaku bila harga minyak dunia mengalami penurunan.

"Yang jadi pertanyaan, kenapa saat harga minyak dunia turun, pemerintah tidak segera menurunkan harga BBM. Bahkan saat itu, Menteri ESDM telah menyepakati bersama DPR bahwa harga BBM solar akan turun berkisar Rp200-Rp400 per liternya, mulai 15 Februari 2015, tetapi ternyata pemerintah tidak tepati itu," bebernya.

Seperti diketahui harga premium telah mengalami kenaikan sebesar Rp 200 per liter untuk wilayah Luar Jawa-Madura-Bali. Dengan begitu harga premium kini menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 6.600. Sementara, harga premium di Jawa-Bali Rp 6.900 per liter yang berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2015. (chi/jpnn)

 

JAKARTA - Langkah pemerintah yang telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 (premium) sebesar Rp 200 per liter, kembali menuai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News