Ini Alasan Jaksa Agung Tunda Eksekusi Warga Prancis
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui dipastikan tak ikut serta dalam gelombang kedua eksekusi mati yang bakal digelar serentak di Pulau Penjara, Nusakambangan, Jawa Tengah, lewat tengah malam nanti.
Di masa injury time, Serge lolos berkat gugatan perlawanan terkait Keppres Grasi Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan, keputusan meloloskan Serge semata-mata karena tidak ingin mendahului hukum terkait gugatannya yang masih berproses.
"Ya kan sekarang sedang proses. Kita tidak boleh mendahului hukum yang ada," kata Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Selasa (28/4) malam.
Dia pun membantah membanding-bandingkan perlakuan terhadap narapidana mati. Menurutnya, semua diperlakukan sama. "Tidak ada yang kita beda-bedakan, bahkan lebih," tegasnya.
Ia mencontohkan, Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang sudah diisolasi tapi meminta dinikahkan dengan pacarnya pun dipenuhi. "Kita berikan itu karena itu permintaan terakhir," katanya.
Jadi, lanjut dia, semua hak-hak narapidana sudah diberikan. Tidak ada satu pun yang dihalangi atau dibatasi. "Kita berikan ya. Ok?" ujar Prasetyo. (boy/jpnn)