Ini Alasan Ketua MK Ogah Tanggapi Polemik Pasal Penghinaan Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan mengomentari pasal penghinaan presiden yang diselipkan pemerintah di RUU KUHP.
Pasal itu sebelumnya telah dibatalkan MK dalam uji materi atau judicial review pada 2006 lalu. Menurut Arief, putusan MK saat itu sudah final sehingga ia tidak ingin mengomentarinya lagi.
"Saya tidak boleh komentar dan itu sudah putusan MK. Makanya saya tidak boleh komentar soal itu," ujar Arief di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/8).
Secara umum, Arief mengatakan, semua putusan MK seharusnya sudah bersifat final dan mengikat. Namun, diakuinya, terkadang ada celah hukum lain yang digunakan beberapa pihak untuk mematahkan putusan tersebut.
"Ada beberapa memang terjadi, kemudian dibuatkan lagi dengan landasan filosofi yang lain. Ada juga yang dengan landasan yuridis lain," imbuhnya.
Menurut Arief, bisa saja pasal yang menuai kontroversi itu menjadi objek sengketa di MK suatu saat nanti sehingga dia tidak berani memberi komentar.
"Kalau dalam hal-hal itu saya sangat tidak boleh berkomentar karena melanggar kode etik hakim di MK," tandas Arief. (flo/jpnn)