Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan KPK Sita Handphone Anas

Senin, 18 November 2013 – 21:30 WIB
Ini Alasan KPK Sita Handphone Anas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum ketika menggeledah rumah istri Anas, Athiyyah Laila pada Selasa (12/11) lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.

"Kan itu (handphone Anas) ada di tempat tersebut. Yang kita sita itu, kita duga berkaitan dengan kasus yang kita tangani yaitu kasus Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (18/11).

Saat menggeledah rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, KPK menyita empat buah BlackBerry dan satu buah handphone. Dari lima buah handphone yang disita itu ada yang kepunyaan Anas.

Selain menyita handphone, KPK juga menyita barang-barang lainnya, diantaranya uang Rp 1 miliar, buku tahlil bergambar Anas dan paspor milik Athiyyah.

Athiyyah rencananya diperiksa hari ini, Senin (18/11) sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Namun, Atthiyah tidak memenuhi panggilan itu karena sakit.

Menurut Johan, KPK melakukan pemanggilan terhadap Athiyyah untuk mengklarifikasi mengenai penyitaan di rumah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras itu.

"Salah satu keperluan memeriksa Athiyyah adalah sebagai saksi untuk MS (Machfud Suroso). Selain itu akan dikonfirmasi soal hasil penggeledahan sebelumnya," kata Johan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum ketika menggeledah rumah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News