Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan MKD Turuti Kemauan Papa Novanto

Rabu, 28 September 2016 – 20:10 WIB
Ini Alasan MKD Turuti Kemauan Papa Novanto - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa mahkamah etik DPR telah memulihkan nama baik, harkat dan martabat mantan ketua DPR Setya Novanto, dalam skandal Papa Minta Saham PT Freeport Indonesia.

Sidang MKD MKD yang dilaksanakan pada Selasa (27/9), dilakukan atas permohonan peninjauan kembali terhadap proses perkara yang pernah diadukan Sudirman Said terhadap dugaan pelanggaran etika dilakukan Novanto ketika itu. 

"Dalam putusannya MKD sidang kemarin memutuskan, pertama kita menerima peninjauan kembali perkembangan proses perkara yang diajukan oleh Pak Setya Novanto," kata Dasco di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (28/9).

Dalam poin dua putusan MKD, karena alat bukti utama pada proses persidangan etik itu adalah bukti rekaman elektronik yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah, maka diputuskan bahwa persidangan itu tidak mempunyai dasar hukum untuk memutuskan etika. 

"Kemudian yang ketiga adalah keputusannya memulihkan nama baik dan harkat derajat dan martabat Setya Novanto. Itu yang diputuskan," tegas politikus Gerindra itu.

Ia menambahkan, Novanto memang tidak pernah dihukum oleh MKD dan telah mengundurkan diri sebelum persidangan memutuskan. Yang diminta peninjauan kembail oleh Ketua Umum Golkar itu kepada mahkamah adalah proses perkara yang terjadi. 

"Proses perkara yang terjadi itu yang membuat dia merasa namanya dicemarkan. Karena adanya bukti yang dipakai yang dinyatakan tidak sah," tambahnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa mahkamah etik DPR telah memulihkan nama baik, harkat dan martabat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close