Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO
Selasa, 09 November 2021 – 21:50 WIB
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan," tulis pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. (mcr10/jpnn)