Ini Alasan Pihak Ipul Ngotot Persoalkan Usia DS
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Saipul Jamil kerap mempersoalkan mengenai usia DS, korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ipul. Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menilai, pihak Ipul mempersoalkan mengenai usia DS supaya tidak dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Kan ancaman hukumannya berat kalau pakai UU Perlindungan Anak," kata Osner saat dihubungi, Rabu (25/5).
Osner menjelaskan, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat terkait usia kliennya. "Pertama itu ada akta lahir, kedua KK, ketiga KTP," ucap Osner.
Osner juga sudah beberapa kali menanyakan kepada DS dan ibunya mengenai keaslian dokumen yang diserahkan kepada tim kuasa hukum. Itu sebabnya, Osner mempertanyakan pihak Ipul yang mengatakan usia DS dimanipulasi.
"Saya tidak tahu barang bukti apa yang mereka miliki, sehingga sebut dokumen kami palsu," ujar Osner.
Selain itu, Osner mempertanyakan langkah pihak Ipul melaporkan DS ke Polda Metro Jaya, terkait pemalsuan data yang diberikan kepada penyidik Polsek Kelapa Gading.
Sebab, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan PP yang mengatur mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, diatur bahwa terlapor tidak bisa melaporkan pelapor sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (gil/jpnn)